Senin, 25 November 2013

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai Cybercrime. Pada saat ini, semua teknologi informasi berkembang dengan sangat menakjubkan, misalnya saja pada bidang penggunaan komputer sebagai alat bantu dalam mengerjakan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari. Terlepas dari itu, pasti ada saja seseorang yang memiliki keahlian tertentu dengan sengaja menggunakan kemampuannya untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Pada kali ini kita akan membahas mengenai kejahatan pada bidang komputer (dunia maya) atau yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan tidak kriminal (melanggar hukum) yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.


Jenis - jenis Cybercrime

Berdasarkan Jenis Kejahatan
  • Carding
merupakan kegiatan berbelanja yang menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. 
  • Hacking 
yaitu menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ,mengotak-atik komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
  • Cracking
yaitu hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  • Defacing
merupakan kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
  • Phising
merupakan kegiatan memancing supaya pengguna komputer di internet (user) memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website palsu.
  • Spaming
meupakan pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
  • Malware
merupakan program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, antara lain : virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Berdasarkan Aktivitas
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  • Illegal Contents
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
  • Data Forgery 
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
  • Cyber Espionage 
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  • Cyber Sabotage and Extortion
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  • Offense against Intellectual Property
merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy
merupakan kejahatan yang biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil mau pun immateril, seperti nomor kartu kredit.

Referensi : 1 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar