Senin, 25 November 2013

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai Cybercrime. Pada saat ini, semua teknologi informasi berkembang dengan sangat menakjubkan, misalnya saja pada bidang penggunaan komputer sebagai alat bantu dalam mengerjakan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari. Terlepas dari itu, pasti ada saja seseorang yang memiliki keahlian tertentu dengan sengaja menggunakan kemampuannya untuk melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Pada kali ini kita akan membahas mengenai kejahatan pada bidang komputer (dunia maya) atau yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan tidak kriminal (melanggar hukum) yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.